REQNews.com

Banyak yang Tidak Tahu! Ini Peran Kurator Jika Terjadi Pailit

Fokus

Thursday, 05 August 2021 - 16:32

Ilustrasi Kurator (Foto: Istimewa)Ilustrasi Kurator (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews – Definisi kurator secara eksplisit terdapat dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), yaitu kurator merupakan Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

 

Langkah-langkah yang dilakukan kurator dalam melaksanakan tugasnya, diawali dari kurator mengumumkan putusan permohonan pernyataan pailit melalui surat kabar harian, sebagaimana yang tertuang dalam bunyi Pasal 15 ayat (4) UU KPKPU. Namun kewajiban kurator dari awal diangkat sebagai kurator, dapat kalian simak di bawah ini:

 

  • Administratif

Kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses pailit, yaitu melakukan pengumuman kepailitan, mengundang rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas. Serta, apabila dianggap perlu, kurator juga memiliki kewenangan melakukan penyegelan harta pailit.

 

  • Perdamaian

Debitur dapat mengajukan perdamaian kepada kreditur melalui kurator selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di Kepaniteraan Pengadilan dan dapat disetujui Perjanjian Perdamaian dengan memenuhi syarat disetujuinya lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat Kreditor. Dalam hal Putusan Pengesahan Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kurator wajib melakukan pengumuman pada Berita Negara RI dan sedikitnya 2 surat kabar.

 

  • Pengurusan atau Pengelolaan Harga Pailit

Sejak putusan pailit diucapkan, maka semua harta yang terdaftar atas nama Debitur adalah budel pailit, serta wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator. Apabila terdapat benda yang dijadikan oleh debitur milik pihak ketiga, maka tidak termasuk dalam budel pailit dan kurator tidak berhak melakukan eksekusi harta.

 

  • Penjualan Pemberesan Harta Pailit

Pengurusan maupun pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, terlepas diajukan kasasi atau peninjauan kembali atas putusan tersebut. Pemberesan harta pailit sebagaimana dimaksud adalah penguangan harta aktiva untuk melunasi utang.

 

 

 

Penulis: Hans Gilbert Ericsson

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.