REQNews.com

Hari Ini Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas

News

Kamis, 26 Desember 2019 - 14:30

Ratna Sarumpaet (foto:istimewa)Ratna Sarumpaet (foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews - Ratna Sarumpaet resmi keluar dari penjara setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"hari ini, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Desember 2019.

Pembebasan Ratna tersebut diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan Kemenkumham.

Selain pembebasan bersyarat, Ratna juga mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari Menkumham Yasonna Laoly pada hari raya Idul Fitri dan momentum kemerdekaan RI 17 Agustus.

Desmihardi menjelaskan kegiatan Ratna sehabis menjalani masa hukuman, rencananya akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara lantaran dinilai bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.