KPK Telisik Aset Kebun Kelapa Sawit Nurhadi, Diduga Hasil Gratifikasi
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan kepemilikan aset kebun kelapa sawit eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang diduga didapat dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait perkara di MA.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik Tersangka Nurhadi di wilayah Padang Lawas," ujar Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jum'at, 17 Juli 2020.
Ali menuturkan hal tersebut ditelisik melalui pemeriksaan terhadap Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis, serta dua saksi dari unsur swasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution.
Pengusutan kebun kelapa sawit ini sebelumnya ditelusuri penyidik melalui Account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo dan seorang wiraswasta bernama Benson.
Sejauh ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
