REQNews.com

Panglima TNI Didesak Bawa Kasus Prada MI ke Sidang Peradilan Umum

News

Minggu, 30 Agustus 2020 - 12:00

Penyerangan terjadi di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 29 Agustus 2020 dinihari WIBPanglima TNI Didesak Bawa Kasus Prada MI ke Sidang Peradilan Umum

JAKARTA, REQnews - Oknum anggota TNI yang diduga terlibat penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur didesak tak hanya diajukan pada peradilan militer, namun juga di sidang di peradilan umum. Desakan itu disampaikan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang. "Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer, kata dia  dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.

Jika itu tidak dilakukan, ia menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

"Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum. Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," katanya menegaskan.

Dia mengatakan perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.

Untuk itu, dia meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat dan rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Metro Ciracas.

Edi yakin Panglima TNI adalah orang yang tegas dan akan memberikan sanksi berat oknum yang merusak dan membakar kantor polisi. Kasus ini diduga dipicu oleh oknum anggota TNI, Prada MI yang mengaku menjadi korban pengeroyokan.

Padahal, dia sebenarnya menjadi korban kecelakaan tunggal saat naik sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Pengakuan Prada MI ini memicu kawan kawannya mencari pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan perusakan fasilitas umum dan penyerangan Mapolsek Metro Ciracas di Jl Raya Bogor, Jakarta Timur.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis memastikan akan memproses hukum semua pelaku.

"Jadi, tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul, nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Redaktur : Rani

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.