Polisi Garap Kasus Kerumunan Imlek di Pantai Indah Kapuk
JAKARTA, REQNews - Polisi tingkatkan kasus kerumunan massa di acara perayaan Imlek 2021 yang digelar di Pantjoran Pantai Indah Kapuk, Golf Island Pantai Maju, Jakarta Utara ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan penyidikan dimulai pada Senin, 15 Februari 2021.
"Masih pemeriksaan, yang pasti sudah naik sidik," kata Dwi, Selasa, 16 Februari 2021.
Sampai saat ini polisi telah memeriksa 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa tersebut.
Dia menjelaskan sebenarnya tak ada undangan dalam pertunjukan barongsai di perayaan Imlek tersebut.
"Itu di food court, kebetulan saja di situ ada atraksi barongsai," tuturnya.
Hingga kini, Polisi masih terus mengusut untuk melihat apakah ada pelanggaran dalam kerumunan massa tersebut. Termasuk, soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur pidana masih kita dalami, periksa saksi-saksi," ucap Dwi.
Sebelumnya, Petugas menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021. Penyegelan itu dilakukan pada Senin, 15 Februari 2021 hingga sementara waktu atau hingga 22 Februari mendatang.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.