REQNews.com

Pemkot Bekasi Pecat Puluhan Pegawai Kontrak, Ini Alasannya

News

Monday, 11 October 2021 - 11:32

Ilustrasi pemecatan (Foto:Istimewa)Ilustrasi pemecatan (Foto:Istimewa)

BEKASI, REQNews - Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi memecat puluhan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK)nya. Mereka diberhentikan secara sepihak karena melanggar indisipliner.

Puluhan pegawai tersebut dipecat dilakukan sepanjang tahun 2021 karena terbukti melanggar dan sudah mendapatkan peringatan beberapa kali.

“Hingga Oktober ini, sudah ada 20 orang TKK yang diberhentikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Karto menjelaskan, TKK yang diberhentikan itu karena terbukti tidak masuk kerja berturut-turut selama tiga dan empat hari. Padahal, pemerintah sudah memberikan peringatan beberapa kali.

“Kalau sudah diperingati tidak diindahkan, maka sanksi pemecatan dilakukan,” katanya.

Pemkot Bekasi, kata dia, melakukan penilaian kepada seluruh pegawainya dengan beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.

Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.

Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun.

Berdasarkan data Pemkot Bekasi jumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.