KLHK Tangkap 11 Penambang Batu Bara Ilegal di Kutai Kartanegara, Tiga Orang Jadi Tersangka
TENGGARONG, REQnews - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap 11 terduga pelaku tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada 21 Maret 2022, sekitar pukul 00.00 Wita, di kawasan IKN (ibu kota negara) di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Usai pendalaman dan penyelidikan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polres Tenggarong. Mereka adalah M (60) selaku penanggungjawab atau koordinator lapangan, ES (38) operator alat berat dan E (34) juga operator alat berat.
Ia menyebut bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, Rasio mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, di Samarinda.
Barang bukti tersebut seperti dua unit eksavator warna kuning, buku catatan motif batik warna biru, dua buku nota warna biru, satu buku catatan motif batik warna cokelat, 1 unit dumptruck dengan nomor polisi KT 8713 OS warna hijau, dan 1 (satu) kantong sampel batu bara.
Lebih lanjut, pihaknya pun meminta agar kasus tersebut terus didalami untuk mencari apakah terdapat pihak lainnya yang terlibat. Misalnya seperti pemodal hingga penerima manfaat dari tambang batu bara ilegal.
"Penindakan ini merupakan pelajaran bagi pelaku lainnya. Baik para pemodal dan pelaku lainnya, ancaman hukuman ini maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar untuk pemodal, tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar untuk penerima atau pembeli," kata Rasio dalam konferensi pers di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Samarinda, Kamis 24 Maret 2022.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengusutan terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Kami akan mendalami aliran keuangan dari proses kejahatan ini. Ini adalah peringatan bagi pelaku tambang ilegal dan juga pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," katanya.
Rasio pun telah meminta para penyidik untuk segera meminta informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). "Karena kalau follow the money, kami kan juga follow the suspect ya. PPNS KLHK juga punya kewenangan melakukan penyidikan penindakan pidana pencucian uang. Kami akan lakukan itu," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Rasio mengatakan bahwa operasi tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama kurun waktu satu bulan. Selanjutnya, Gakkum KLHK akan melakukan pemetaan, untuk mengetahui luasan pasti tambang tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara," ujarnya.
Hingga saat ini KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata, sebagai upaya dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.