Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Diperiksa Soal Dugaan Korupsi PT Adhi Persada Realti
JAKARTA, REQnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok berinisial SA sebagai saksi dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012-2013.
"Diperiksa untuk menerangkan kepemilikan tanah PT Adhi Persada Realti di Limo Depok yang tercatat di Kantor Pertanahan hanya sebesar 1,2 hektar sebagaimana di dalam sertifkat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti seluas 12.595 M²," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 4 Juli 2022.
Selain obyek tanah tersebut, lanjutnya, di tahun 2012 PT Adhi Persada Realti pernah mengajukan dua permohonan untuk memperoleh HGB untuk tanah adat seluas 76.752 M² dan 18.450 M², dan permohonan tersebut dikembalikan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Selanjutnya, diterbitkan Berita Acara Pembatalan Berkas Permohonan karena terdapat tanah yang belum clean and clear akibat adanya surat penolakan dari pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah terhadap proses penerbitan SHGB yang diajukan oleh PT Adhi Persada Realti yang diterima Kantor Pertanahan Kota Depok.
Selain itu, Ketut mengatakan bahwa penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Megapolitan Development, Tbk berinisial LMLBR, yang diperiksa menyangkut kepemilikan tanah Kelurahan Limo (Blok Kramat) dan mengklaim bahwa tanah Blok Kramat tersebut adalah milik PT Megapolitan yang dibeli oleh almarhum suaminya (SBR).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.