Kasus Indosurya! Kejari Jakbar Sita Aset Milik Terdakwa Henry Surya, Segini Nilainya..
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyita aset berupa 49 kendaraan mewah terdiri dari merek Rolls Royce, Toyota Alpard dan Fortuner serta Mercedes-Benz milik terdakwa kasus penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Pihak Kejari Jakbar juga menyita uang tunai sebesar Rp 39 miliar dan US$ 896.000, serta 36 aset bangunan dan tanah yang tersebar di Jabodetabek milik Henry Surya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 39 KUHP, sehingga pihaknya pun diberikan kewenangan melakukan penyitaan.
“Pada waktu tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejari Jakbar. Ada beberapa barang bukti yang diserahkan. Uang sejumlah Rp 39 miliar lebih, ada juga US$ 896.000," kata Iwan dalam keterangannya yang diterima pada Rabu 19 Oktober 2022.
Ia mengatakan bahwa uang tersebut saat ini berada di dalam rekening penampungan Kejari Jakbar. "Ada juga aset tanah yang tersebar di 36 lokasi di Jabotabek. Kendaraan roda empat berjumlah 49 unit,” kata dia.
Pihaknya pun berharap hakim nantinya mengabulkan agar uang dan barang-barang hasil sitaan tersbeut bisa dikembalikan kepada para korban yang jumlahnya ribuan orang itu.
“Kita berharap (permohonan) dikabulkan, karena kita boleh mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya,” lanjutnya.
Diketahui, saat ini kasus penipuan investasi KSP Indosurya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdapat dua orang terdakwa yang diadili, mereka adalah Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya, serta Cipta June Indria selaku direktur keuangan KSP Indosurya.
Dari kasus tersebut, jaksa menyebut bahwa total nilai kerugian dari ribuan nasabah itu mencapai Rp 106 triliun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.