REQNews.com

Kejaksaan Sita Eksekusi 220 Bidang Lahan Benny Tjokro di Jabar dan Banten

News

Friday, 09 December 2022 - 13:32

Benny Tjokro (Foto: Puspenkum Kejagung)Benny Tjokro (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten pada Kamis 08 Desember 2022.

Penyitaan tersebut dilakukan bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat 9 Desember 2022.

Rinciannya yaitu sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang). 

Kemudian sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.