REQNews.com

Lisan Laporkan Anggota DPR dari PDIP Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan

News

Sunday, 05 November 2023 - 04:03

Masinton Pasaribu (Foto: Istimewa)Masinton Pasaribu (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporan dilakukan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 3 November 2023.

"Melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu," kata Syahrizal, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Syahrizal menilai Masinton diduga melanggar etik karena membuat heboh di Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023.

Syahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

"Pelecehan terhadap MK," tegas Syahrizal.

Syahrizal mengatakan MK bukan objek hak angket DPR. Sebab, kewenangan parlemen mengawasi pelaksanaan dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Sementara itu, Masinton mengkritik keras laporan yang dilayangkan Lisan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik.

"Salah alamat," kata Masinton Pasaribu kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

"Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat itu hak konstitusional DPR RI," ujar Masinton.

Masinton kemudian menyinggung soal UUD 1945 Pasal 20A yang menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," jelas Masinton.

Diketahui, Masinton dalam Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023 mengusulkan DPR untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK dalam putusan itu menyatakan batas usia minimal capres dan cawapres tidak berubah, tetapi menambahkan frasa bisa maju mencalonkan diri di bawah umur 40 asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.