KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, Ini Identitasya
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Setelah diumumkan tersangka, KPK langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari-13 Februari 2024 di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Sementara satu tersangka atas nama Karunia absen dalam pengumuman tersebut. KPK meminta tersangka bertindak kooperatif.
"KRN kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," ucap Alex.
Terkait kasus ini, KPK juga telah menggeledah kediaman pribadi Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.