REQNews.com

Korlantas Luncurkan ETLE Face Recognition dan TAR, Bisa Identifikasi Pengendara

News

Thursday, 13 June 2024 - 14:31

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melincurkan sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah (Foto: Istimewa)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melincurkan sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, REQnews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan soft launching atau peluncuran awal sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition). 

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa dengan begitu ETLE dapat saat ini dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas. 

Diketahui, soft launching dilakukan pada Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta. Agenda Rakernis dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. 

"Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," kata Slamet dalam keterangannya pada Kamis 13 Juni 2024. 

Slamet menyebut bahwa pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas. 

Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas. 

"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," kata dia. 

"Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,"  lanjutnya. 

Pihaknya pun akan terus berinovasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia. 

"Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.