Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Milik 6 Tersangka Dugaan Korupsi Antam
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penelusuran terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa terbaru, pihaknya menyita sebanyak 7,7 kilogram (kg) emas batangan milik enam orang tersangka pada Senin 1 Juli 2024.
"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7.7 kg. Fine Gold yang merupakan milik enam orang tersangka," kata Harli pada Selasa 2 Juli 2024.
"Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini yaitu atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," ujarnya.
Pihaknya menduga jika barang bukti tersebut diduga hasil kejahatan dugaan korupsi 109 ton emas.
Harli mengatakan bahwa nantinya, barang bukti yang telah disita penyidik akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 6 orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka.
Mereka adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Mereka diduga telah melekatkan logo PT Antam Tbk terhadap 109 ton emas yang diperoleh dari sumber lain dan diedarkan. Padahal pelekatan logo itu harus memiliki izin Antam, sebagai merek eksklusif.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.