REQNews.com

Bejat! Ketua Yayasan Cabuli Anak Panti Asuhan Sejak Usia 6 Tahun di Batam

News

Friday, 09 August 2024 - 09:04

Ilustrasi pelecehan seksualIlustrasi pelecehan seksual

BATAM, REQNews – Kelakuan S alias U memang di luar nalar, selaku ketua yayasan yang seharusnya melindungi, dia malah melakukan aksi bejat pada anak asuhnya.

S merupakan ketua yayasan sebuah panti asuhan di Galang, Batam. S tega mencabuli anak asuhnya selama hampir 6 tahun.

Yang tak habis pikir, S mulai mencabuli anak asuhnya sejak korban berusia 6 tahun hingga sekarang 11 tahun.

Kasus pencabulan S terbongkar setelah korban yang tidak kuat menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. S kemudian ditangkap polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Batam, Ipda Selin mengatakan, aksi bejat tersangka S alias U dilakukan kepada korban sejak berusia 6 tahun di dalam lingkungan yayasan yang dikelola oleh tersangka di Kecamatan Galang.

"Tersangka S melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018, dengan diiming-imingi sejumlah uang untuk dibelikan jajanan," bebernya.

"Pelaku S ini padahal telah memiliki istri dengan dikaruniai dua orang anak. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga korban cerita kepada orang tua," ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.