Bejat! Ketua Yayasan Cabuli Anak Panti Asuhan Sejak Usia 6 Tahun di Batam
BATAM, REQNews – Kelakuan S alias U memang di luar nalar, selaku ketua yayasan yang seharusnya melindungi, dia malah melakukan aksi bejat pada anak asuhnya.
S merupakan ketua yayasan sebuah panti asuhan di Galang, Batam. S tega mencabuli anak asuhnya selama hampir 6 tahun.
Yang tak habis pikir, S mulai mencabuli anak asuhnya sejak korban berusia 6 tahun hingga sekarang 11 tahun.
Kasus pencabulan S terbongkar setelah korban yang tidak kuat menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. S kemudian ditangkap polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Batam, Ipda Selin mengatakan, aksi bejat tersangka S alias U dilakukan kepada korban sejak berusia 6 tahun di dalam lingkungan yayasan yang dikelola oleh tersangka di Kecamatan Galang.
"Tersangka S melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018, dengan diiming-imingi sejumlah uang untuk dibelikan jajanan," bebernya.
"Pelaku S ini padahal telah memiliki istri dengan dikaruniai dua orang anak. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga korban cerita kepada orang tua," ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.