Miris! Anak 15 Tahun di Gowa Aniaya Ayah Kandung, Ini yang Dilakukan Polisi
GOWA, REQNews – Seorang anak berinisial AA yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa diamankan oleh polisi setelah menganiaya ayah kandungnya bernama Muhammad Aris (35 tahun), Senin 2 September 2024.
AA tinggal bersama kedua orang tuanya di Desa Jene' Tallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Menurut Aiptu Iskandar, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, kasus ini menyoroti kompleksitas masalah keluarga dan perlunya penanganan yang bijak dalam situasi konflik keluarga.
AA yang masih di bawah umur, dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa untuk mendapatkan pembinaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan penanganan yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ujar Aiptu Iskandar, Senin 2 September 2024.
Muhammad Aris dianiaya anaknya sendiri menggunakan sendok makan. Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka memar dan gores di wajah.
Penganiayaan ini dipicu oleh ketidaksenangan anak tersebut usai dinasehati oleh ayahnya karena melontarkan kata-kata kasar kepada ibunya.
Korban yang kesal, kemudian memukul anaknya, sehingga anak tersebut membalas dengan tindakan penganiayaan.
"Saya marah karena anak ini bentak ibunya dengan kata-kata kasar, jadi saya tempeleng dia, sambil nasehat bilang jangan bilang begitu ibumu karena bagaimanapun dia yang melahirkan kamu. Malahan justru anak itu tidak terima dan membalas dengan menganiaya saya," tuturnya.
"Ini sudah ketiga kalinya melakukan penganiayaan terhadap saya dan ibunya," sambungnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.