LBH Pers Sebut Aksi Arogan Bodyguard Atta Halilintar Termasuk Tindak Pidana
JAKARTA, REQNews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pers menyebut perbuatan bodyguard atau pengawal Atta Halilintar yang mengancam awak media termasuk pelanggaran pidana.
Diketahui, pengawal Atta Halilintar mengancam awak media saat sedang lakukan peliputan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pengawal itu mengancam akan menculik para jurnalis bila wajahnya turut masuk TV.
Direktur eksekutif LBH pers Ade Wahyudin menyebut kalau perbuatan pengawal Atta tersebut termasuk pelanggaran pidana. Serta menghalangi kegiatan jurnalis yang dilindungi Undang Undang.
"Tindakan tersebut termasuk bagian perbuatan tindak pidana dari pengancaman ataupun penghalangan aktvitas jurnalistik yang dlindungi oleh UU Pers," kata Ade, dikutip dari Suara.com, Kamis 5 September 2024.
Ade juga menyarankan kepada Atta yang seharusnya turut mengingatkan pengawalnya untuk menjaga sikap.
"Atta sebagai pemberi kerja harusnya juga menasihati kepada para pengawalnya untuk tidak arogan dan intimidatif," sarannya.
Selain itu, baik publik figur juga jurnalis sebenarnya saling membutuhkan. Sehingga publik figur maupun pihak terkait dinilai tidak selayaknya lakukan pengancaman terhadap media.
"Seharusnya para pengawal public figur tidak melakukan ancaman seperti itu kepada media, karena bagaimanapun juga nama besar dari publik figur berasal dari publikasi media selama ini," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
