Kecewa, Ini Surat Terbuka Orang Tua Korban Kekerasan di SMA Kebangsaan
LAMPUNG SELATAN, REQNews - Orang tua dari siswa dari M. Diopoundra Guntama, mantan siswa kelas X SMA Kebangsaan, Lampung Selatan mengungkapkan kekecewaannya melalui surat terbuka terhadap penanganan kasus kekerasan yang menimpa anaknya di sekolah tersebut.
Rizky Dwi Apriani, mengungkapkan, anaknya menjadi korban tindak kekerasan yang keji dan tidak manusiawi oleh kakak kelas pada 4 Juni 2024.
Dia menyampaikan, saat menghadiri pertemuan dengan pihak sekolah pada 22 Juli 2024, Plt. Kepala Sekolah SMA Kebangsaan, Wempy Prastomo Bakti mengatakan, pelaku bernama Rayya Rabani akan diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 3 dan skorsing selama 1 bulan.
Sanksi tersebut, menurut orang tua korban dianggap terlalu ringan dan tidak sesuai dengan Peraturan Umum Dinas Dalam (PUDD) yang berlaku di sekolah.
“Kami merasa sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Rizky dalam suratnya dikutip Selasa 17 September 2024.
Selain itu, Rizky mengungkapkan hingga saat ini sanksi tersebut belum juga dilaksanakan oleh pihak sekolah
Kekecewaannya semakin bertambah ketika mengetahui bahwa ibu dari pelaku masih aktif sebagai anggota Komite SMA Kebangsaan. Hal ini, dinilai sangat menyakitkan bagi keluarga korban yang telah memilih untuk mengeluarkan anaknya dari sekolah demi keselamatannya.
“Kami berharap SMA Kebangsaan dapat memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kasus ini dan mengambil tindakan yang tegas. Kami juga berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali di sekolah manapun,” ungkapnya.
Diketahui, salah seorang siswa SMA Kebangsaan Lampung menjadi korban kekerasan dan pengeroyokan oleh seniornya. Korban dibawa ke kamar mandi pada malam hari oleh 4 kakak kelasnya lalu dipukuli.
Kepala Sekolah SMA Kebangsaan Lampung, Wempy Prastomo Bhakti menceritakan kronologi pengeroyokan ini. Pengeroyokan ini bermula ketika salah seorang terduga pelaku menegur cara berpakaian dan rambut korban yang merupakan adik kelas. Namun, korban tidak mengindahkan teguran itu, hingga membuat terduga pelaku kesal.
Selain itu, Wempy juga mengatakan bahwa terduga pelaku menegur korban dalam kapasitasnya sebagai kakak asuh.
Mereka tinggal di asrama sekolah, dan sistem yang berlaku di asrama ini setiap kakak kelas akan diberikan tanggung jawab menjadi kakak asuh dari adik kelasnya.
“Sekolah kami memang sistemnya saling mengasuh dan mengasihi” tuturnya, Selasa 17 Septeber 2024.
Saat ini, Wempy mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada ke 4 pelaku yang berinisial IB, DR, TP, dan EZ. Keempatnya mengakui pengeroyokan ini, sehingga sekolah sudah memutuskan akan memberikan sanksi.
Wwmpy mengatakan pihaknya menggolongkan kasus ini ke dalam perundungan tingkat berat berdasarkan standar tata tertib sekolah.
“Karena korban sampai mengalami luka-luka, tentu saja berat (sanksi)," ujanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
