KPK Duga Wali Kota Semarang dan Suaminya Pungut Dana Tambahan dari Pegawai Bapenda
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri memungut iuran kebersamaan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal ini didalami penyidik KPK saat memeriksa, Kepala Bapenda Semarang Indriyasari dan tiga saksi lainnya, pada Rabu 18 September 2024.
Selain Indriyasari, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Semarang, Sarifah; Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Semarang, Binawan Febrianto; dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Semarang, Bambang Prihartono.
"Penyediaan tambahan dana untuk wali kota dan suaminya yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat 20 September 20224.
Menurut Tessa, tambahan dana untuk Hevearita Gunaryanti dan suaminya Alwin Basri bersumber dari pungutan pegawai Bapenda Semarang.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi ke publik.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, di antaranya rumah dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Lembaga antirasuah juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Hevearita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta). Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.