Belum Mau Menyerah, Kembali Bupati Situbondo Gugat KPK Lewat Praperadilan
JAKARTA, REQNews - Bupati Situbondo Karna Suswandi kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka.
Diketahui Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan rasuah alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PJB) di wilayahnya.
Gugatan peraperadilan yang dilayangkan Karna Suswandi ini merupakan yang kedua.
“Jadi, sudah ada putusan kemarin, tetapi yang bersangkutan masih mengajukan kembali dengan menggugat status tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mehardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Gugatan kedua Karna diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan masuk dua hari setelah gugatan pertamanya ditolak majelis hakim.
KPK memastikan Karna akan ditahan dalam perkara yang menjeratnya. Namun, upaya paksa itu menunggu kesiapan penyidik.
“Akan ditahan pada saat penyidik sudah menilai memang yang bersangkutan secara syarat subjektif dan syarat-syarat lainnya terpenuhi,” ujar Tessa.
Terkait keputusan Karna Suswandi mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ini, KPK enggan mengomentari keputusan itu. Menurut Tessa, penyidik tetap yakin tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka kepada Bupati Situbondo yang kembali menyalonkan diri lagi itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.