Diungkap Polisi, Oknum Komdigi Minta Rp24 Juta Per Situs Judol
JAKARTA, REQNews - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Rp24 juta untuk melindungi satu siitus judi online (judol).
"Besaran yang diminta per masing-masing website itu paling besar hanya Rp24 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Diketahui, polisi menetapkan tersangka kepada sembilan pegawai dan satu staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam kasus melindungi situs judi online (judol).
Pernyataan itu sekaligus membantah uang yang diminta oknum Komdigi ke bandar mencapai Rp250 juta per situs. Wira kembali menekankan bahwa nilai uang yang diminta hanya Rp24 juta per website.
"Jadi, tiap website 24 juta rupiah yang paling besar hanya 24 juta rupiah satu website. Padahal, yang dijaga ini mencapai ribuan," ungkap mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.