REQNews.com

Diungkap Polisi, Oknum Komdigi Minta Rp24 Juta Per Situs Judol

News

Monday, 25 November 2024 - 17:31

Ilustrasi Judi Online (Foto:Istimewa)Ilustrasi Judi Online (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan oknum  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Rp24 juta untuk melindungi satu siitus judi online (judol).

"Besaran yang diminta per masing-masing website itu paling besar hanya Rp24 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Diketahui, polisi menetapkan tersangka kepada sembilan pegawai dan satu staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam kasus melindungi situs judi online (judol).

Pernyataan itu sekaligus membantah uang yang diminta oknum Komdigi ke bandar mencapai Rp250 juta per situs. Wira kembali menekankan bahwa nilai uang yang diminta hanya Rp24 juta per website.

"Jadi, tiap website 24 juta rupiah yang paling besar hanya 24 juta rupiah satu website. Padahal, yang dijaga ini mencapai ribuan," ungkap mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.