Anggota DPR Haryanto Dinyatakan Terbukti Langgar Etik Kasus Video Call Sex
JAKARTA, REQNews - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI atas dugaan tindakan asusila berdasarkan video yang viral di media sosial khususnya X.
Keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Selasa 3 Desember 2024.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memaparkan hasil rapat internal MKD terhadap pemeriksaan Haryanto.
Haryanto sebagai teradu dalam persoalan ini hadir langsung dalam sidang.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi nomor anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam saat membacakan putusan, di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kata Dek Gam, keputusan yang telah dibacakan tersebut bersifat final dan mengikat untuk teradu dalam hal ini Haryanto.
Berita Rekomendasi
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa tanggal 3 desember 2024 yang bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota mkd yang dibacakan dalam sidang MKD pada hari selasa tanggal 3 desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," tandas Dek Gam.
Sebagai informasi, dalam sidang tersebut, para anggota hingga pimpinan MKD DPR RI mencecar Haryanto soal sosok pria yang diduga melakukan tindakan asusila berupa video call sex.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.