REQNews.com

Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

News

Thursday, 05 December 2024 - 16:00

Ilustrasi Praperadilan (Foto:Istimewa)Ilustrasi Praperadilan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Praperadilan tersebut diajukannya dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejagung.

“Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS,” ujar dia, Kamis 5 Desember 2024.

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan untuk sidang pertama pada Jumat, 13 Desember 2024 dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdullah Mahrus.

“Sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, hakim tunggal Abdullah Mahrus,” jelas  Djuyamto.

Djuyamto mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan pada, 3 Desember 2024 dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.