REQNews.com

Diduga Setubuhi Siswi SMP, Oknum Brimob Jalani Pemeriksaan Propam Polda Lampung

News

Friday, 06 December 2024 - 15:30

Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG, REQNews - Oknum Brimob berinisial RM yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Diduga peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2024 di tempat kos pelaku di Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, terduga pelaku berhubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka.

"Kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," ujar Kombes Umi Fadillah, Dikutip 6 Desember 2024.

Dia menuturkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi kencan (Tantan).

Dia menyampaikan, saat ini oknum Brimob tersebut masih diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

"Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.