Kali Ini, 11 Unit Homestay Disita Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau
HARAU, REQNews - Lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) disita Polda Riau.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dalam kasus ini, sebelumnya, penyidik juga menyita 4 apartemen di Batam, Kepulauan Riau terkait kasus SPPD fiktif. Selain itu, Polda Riau juga menyita sebuah rumah terkait SPPD fiktif tersebut.
Seorang selebgram Hana Hanifah juga diduga menerima dana SPPD fiktif itu.
Kegiatan penyitaan Homestay dimulai pada pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Direktorat Krimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi.
"Penyitaan ini erkait SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Senin 9 Desember 2024.
Dia menjelaskan dalam penyitaan tersebut, lahan yang saat ini menjadi Sabaleh Homestay dan dimiliki oleh Irwan Suryadi yang sebelumnya diketahui membeli tanah itu dengan menggunakan dana hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif. 11 unit homestay yang dibangun di atas lahan tersebut juga terpaksa disita.
Masing-masing unit homestay dimiliki oleh ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Dalam kegiatan ini, polisi menyita barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah serta beberapa unit properti dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp2 milar.
“Semua barang bukti tersebut disita dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Riau yang digunakan secara fiktif untuk perjalanan dinas luar daerah,” tegasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.