Jokowi dan Rektor UGM Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya
JAKARTA, REQNews - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia dilaporkanke Bareskrim Polri, Senin 9 Desember 2024.
Pelapormya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, pelaporan yang dilakukannya ini terkait tudingan ijazah palsu.
Eggi menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum.
“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada, penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucap dikutip dari Tribunnews, Senin 9 Desember 2024.
Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.
Mantan Presiden Jokowi Widodo yang pernah menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI dua periode harus membuktikan persyaratan tersebut.
“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkapnya.
Eggi Sudjana melakukan pengaduan kepada Barekrim Polri untuk menuntut adanya kepastian hukum, manfaat fungsi hukum, dan terwujudnya keadilan.
Eggi Sudjana mencontohkan sejumlah presiden yang tidak memiliki kepastian hukum atas tudingan terhadapnya.
Di antaranya Presiden Soekarno yang dituduh komunis namun tidak diadili, lalu zaman Presiden Soeharto yang dituduh dengan (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hingga kini tuduhan tersebut tidak kunjung diadili dan tidak memeroleh kepastian hukum.
“Jadi tidak ada kepastian hukum nah ini janganlah kami ini sayang dengan Jokowi bahwa martabat sebagai presiden sekarang sudah mantan itu harus betul-betul ada martabatnya bagi bangsa karena berpengaruh suka atau tidak kita sama Jokowi dia presiden kita dia harus menjaga martabat,” ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan pentingnya polisi, jaksa hingga hakim menjaga martabat sebagai penegak hukum.
TPUA pun melayangkan laporannya terhadap Rektor UGM di mana sebagai pihak kelembagaan tempat Presiden Jokowi menamatkan pendidikan sarjana.
Adapun laporan Eggi Sudjana Cs diterima oleh Bareskrim Polri sebagai pengaduan soal dugaan tindak pidana ijazah palsu Jokowi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.