Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus rekayasa jual beli emas.
Selain itu, Budi Said juga didenda Rp1 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.
Jaksa penuntut umum pun membacakan sejumlah hal memberatkan Budi Said yakni membuat kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.
Kemudian, Budi Said menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Budi Said juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selain itu, menurut jaksa Budi Said menyangkal perbuatannya dan tidak menyesali kesalahannya.
"Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya,” ujar jaksa.
Sementara yang meringankan, Budi Said belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.