REQNews.com

Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag, KPK Putuskan Jadi Milik Negara

News

Sunday, 15 December 2024 - 19:00

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto:Istimewa)Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - KPK telah melakukan analisis dan memutuskan bahwa barang gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjadi milik negara.

Adapun barang yang diserahkan oleh Menteri Agama itu berupa dua tas berisi sejumlah benda ke KPK. Adapun bentuknya yakni bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

“Sudah ditetapkan milik negara,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip Minggu 15 Desember 2024.

Barang gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar itu memiliki nilainya sekitar Rp6 jutaan.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyerahkan barang yang diduga bentuk gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024.

Barang itu diserahkan oleh utusan Menag yakni Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.