REQNews.com

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Belum Ditahannya Eks Ketua KPK Firli Bahuri

News

Wednesday, 18 December 2024 - 15:31

Firli Bahuri  (Foto:Istimewa)Firli Bahuri (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim, Lusiana Amping, Rabu 18 Desember 2024.

Hakim mengatakan,maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil.

Lusiana menyebut dalil pemohon terbilang prematur. Penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," terang dia.

Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Dengan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Adapun dalam hal ini Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.