MK Tolak Gugatan Alexander Marwata soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Gugatan yang diajukan Alexander Marwata itu terkait larangan pimpinan KPK bertemu pihak beperkara.
"Menolak permohonan pemohon I (Alexander Marawata) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
MK juga menolak permohonan Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari (pemohon II) dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK, Maria Fransiska (pemohon III).
"Menyatakan permohonan pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima," lanjut Suhartoyo.
Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu dianggap tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam Pasal 36 (a), dijelaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.