Tiga Pria Pelaku Pelecehan Kepada Turis Singapura Ditangkap di Cimaung Bandung
BANDUNG, REQNews - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap terduga pelaku pelecehan turis asal Singapura di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung pada Jumat 3 Januari 2025.
Pelaku yang berjumlah tiga orang itu beralasan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban J hanya iseng.
Saat ini ketiga terduga pelaku berinisial RF, RM dan MCA masih diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Para terduga pelaku itu, dua di antaranya masih di bawah umur, yakni 17 tahun. Sedangkan seorang terduga pelaku lainnya telah dewasa berusia 18 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tim Siber Polrestabes Bandung mendapat laporan di media sosial (medsos) khususnya, YouTube milik Joanna, warga Singapura yang diunggah pada Kamis 2 Januari 2025.
"Video itu telah diunggah ulang oleh beberapa mediagram di Kota Bandung," kata Kombes Budi, Sabtu 4 Januari 2025.
Dalam video terlihat dua turis warga negara Singapura diikuti oleh tiga remaja di Jalan Braga. Salah satu dari terdua pelaku ada yang menyentuh badan korban atau melakukan pelecehan terhadap turis Singapura tersebut.
"Dari video dan saksi-saksi, kami menelusuri (identitas remaja yang membuntuti korban). Alhamdulillah tadi malam kami berhasil menangkap tiga terduga pelaku berinisial RF, RM dan MCA," ucapnya.
Dia menuturkan, setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiga pelaku mengaku mengikuti korban di Jalan Braga pada Minggu 29 Desember 2024 malam.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, mereka sedang menonton laga Persib dengan Persis Solo di Braga Sky.
"Jadi saat istirahat babak pertama tiga terduga pelaku keluar mencari makan. Saat mencari makan di Braga, bertemu dengan korban yang sedang melakukan vlog," ucapnya.
Menurutnya, para terduga pelaku sangat tertarik atau penasaran dengan orang yang melakukan vlog yang menggunakan bahasa Inggris sehingga mengikutinya.
Dia menjelaskan, dari tiga terduga pelaku, RF dan RM mengaku melakukan tindakan tak terpuji.
Menurutnya, korban J dan D, suaminya, telah menyerahkan penanganan kasus ini secara hukum ke Polrestabes Bandung.
"Jadi kami dari kemarin sudah berupaya menghubungi Kedutaan Besar Singapura tapi dari kedutaan besar Singapura tidak ada tanggapan. Akhirnya kami melakukan email kepada korban dan alhamdulillah dijawab oleh korban. Korban beremail dengan Kanit PPA dan menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian," ucapnya
Dia menyampaikan, penyidik mendapat informasi ada postingan terakhir dari korban yang menyatakan bersedia untuk menyelesaikan kasus ini asalkan korban meminta maaf secara pribadi dan online.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.