REQNews.com

Dugaan TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang, Nilai Aset Capai Rp200 Miliar!

News

Monday, 06 January 2025 - 11:55

Bareskrim sita Hotel Aruss di Semarang (Foto: Istimewa)Bareskrim sita Hotel Aruss di Semarang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online dengan menyita sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan bersama dengan kementerian/lembaga dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga dengan bandar. 

"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra)," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Senin 6 Januari 2025. 

Ia mengatakan bahwa hotel tersebut beralamat Jalan Dr. Wahidin Semarang No.115, Blok O, RT.002/RW.008, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Cindisari, Kota Semarang Jawa Tengah dengan total nilai objek Rp200 miliar. 

Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa pengelolaan hotel tersebut berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seorang berinisial FH melalui lima rekening. 

"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP," kata Helfi. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa ada juga hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh orang berinisial GB dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000. 

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, Agen138, dan Judi Bola," ujarnya. 

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP. 

Ancaman hukuman terhadap TPPU yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. 

Ancaman hukuman terhadap perjudian online, Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp25.000.000, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.