Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini yang Dilakukan Kemlu
JAKARTA, REQNews - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) melakukan upaya penyelesaian kasus Duta Besar Republik Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang staf lokal KBRI Abuja.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Rolliansyah Soemirat mengonfirmasi bahwa Kemlu RI telah menerima pengaduan tersebut.
"Langkah-langkah verifikasi telah dilakukan terhadap korban pelapor serta yang bersangkutan secara terpisah," ujar pria yang akrab disapa Roy, Seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat 10 Januari 2025.
Kemlu pun telah memberikan bantuan psikologis kepada korban pelapor.
"Kemlu juga telah memberikan bantuan psikologis kepada korban pelapor. Dari hasil kajian psikolog, korban diketahui mengalami PTSD (post-traumatic stress disorder) dan disarankan untuk mengambil cuti dari pekerjaannya."
Lebih lanjut, Roy menuturkan bahwa hasil rekaman CCTV yang diperoleh Kemlu RI tidak dapat memyimpulkan adanya kebenaran dari tundingan yang disampaikan korban.
"Tidak ada saksi ataupun bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut," ungkap Roy.
"Kemlu tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak bukti yang memadai. Di saat yang sama, sesuai kewenangannya, Kemlu telah lakukan langkah-langkah administrasi, yaitu dengan lakukan penarikan duta besar."
Roy menekankan untuk menghindari kemungkinan hal serupa terulang lagi, Kemlu RI sudah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kementerian dan perwakilan tahun 2022.
"Ini untuk menunjukkan bahwa Kemlu serius dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus seperti ini," kata Roy.
Sebelumnya, korban melalui tim pengacaranya, Bowyard Partners mengeluarkan petisi yang ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya Kantor Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia di Nigeria.
Petisi yang diberi judul "Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum" tersebut dikeluarkan pada Juni 2024.
Mengutip dari media Nigeria, Leadership.ng, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 7 Februari 2024. Korban disebutkan saat ini sudah kembali ke Jakarta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.