REQNews.com

Diungkap Menteri ATR, Ini Daftar Pemilik HGB Pagar Laut di Tangerang

News

Monday, 20 January 2025 - 17:02

Dibangun Tanpa Izin, Pagar Laut Sepanjang 30,61 km di Tangerang Disegel (Foto:KKP)Dibangun Tanpa Izin, Pagar Laut Sepanjang 30,61 km di Tangerang Disegel (Foto:KKP)

JAKARTA, REQNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid buka suara terkait pemilik pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," katanya, Senin 20 Januari 2025.

Nusron mengungkapkan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Dan sertifikat itu atas nama beberapa perusahaan dan perorangan.

Ada pun perusahaan pemilik HGB tersebut, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Sebelumnya viral pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.