Kebijakan Anak yang Lahir di AS Jadi Warga Negara Dihapus Donald Trump, Puluhan Negara Bagian Lakukan Gugatan
WASHINGTON DC, REQNews - Bertambah menjadi 22 negara bagian menggugat Presiden Donald Trump terkait penghentikan hak kewarganegaraan atas dasar hak kelahiran di wilayah Amerika Serikat.
Diketahui, kebijakan Presiden Donald Trump ini untuk mengakhiri praktik imigrasi berusia seabad yang dikenal sebagai kewarganegaraan hak kelahiran yang menjamin bahwa anak-anak kelahiran AS adalah warga negara terlepas dari status orang tua mereka.
Perintah eksekutif Trump ini dikeluarkan Senin malam, merupakan pemenuhan janjinya yang dia bicarakan selama kampanye presiden.
Tetapi apakah itu berhasil masih jauh dari pasti, kebijakan ini menimbulkan pertentangan dan akan menjadi pertempuran hukum yang panjang.
"Jaksa Agung Nick Brown hari ini mengumumkan bahwa (Negara Bagian) Washington memimpin gugatan federal multinegara bagian yang menentang perintah inkonstitusional Presiden Donald Trump yang berupaya mencabut kewarganegaraan warga Amerika di seluruh Amerika Serikat, termasuk ribuan bayi yang lahir di Washington setiap tahunnya," kata Kantor Jaksa Agung Negara Bagian Washington dalam sebuah pernyataan pada Rabu 22 Januari 2025.
Selain Washington, gugatan tersebut juga diikuti oleh berbagai negara bagian lainnya termasuk Oregon, Arizona, dan Illinois.
"Gugatan tersebut menegaskan bahwa presiden tidak mempunyai kewenangan untuk mengesampingkan Konstitusi dan tidak ada ketentuan atau provisi konstitusi yang memberi wewenang kepadanya untuk menentukan siapa yang harus atau tidak boleh diberikan kewarganegaraan AS saat lahir," demikian bunyi pernyataan itu pada Selasa 21 Januari 2025.
Sebelumnya pada hari yang sama, Jaksa Agung New Jersey Matt Platkin mengatakan bahwa ia telah membentuk koalisi 18 negara bagian AS, serta Distrik Columbia (ibu kota AS) dan Kota San Francisco, yang telah mengajukan gugatan dalam upaya untuk memblokir perintah eksekutif Trump.
Gugatan tersebut, yang diajukan di Massachusetts, berargumentasi bahwa perintah Trump merupakan "pelanggaran terang-terangan" terhadap Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS dan Pasal 1401 Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan, menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Platkin.
Jaksa Agung Demokrat dan pendukung hak-hak imigran mengatakan pertanyaan tentang kewarganegaraan hak kelahiran adalah hukum yang ditetapkan dan bahwa meskipun presiden memiliki otoritas yang luas, mereka bukan raja.
Sementara itu, Gedung Putih mengatakan siap untuk menghadapi negara-negara bagian di pengadilan dan menyebut tuntutan hukum itu "tidak lebih dari perpanjangan dari perlawanan Kiri." "Kaum kiri radikal dapat memilih untuk berenang melawan arus dan menolak keinginan rakyat yang luar biasa, atau mereka dapat bergabung dan bekerja dengan Presiden Trump," kata wakil sekretaris pers Gedung Putih Harrison Fields.
Trump dilantik sebagai presiden AS ke-47 pada Senin 20 Januari 2025 dan menandatangani serangkaian perintah eksekutif yang telah memicu kontroversi baik di AS maupun di luar negeri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.