4 Polisi Kembali Dapat Sanksi Demosi Gegara Peras Penonton DWP, Termasuk Eks Kapolsek Tanjung Priok!
JAKARTA, REQnews - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap empat anggota yang diduga terlibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan bahwa keempatnya adalah DRH, RVA, DA dan PRS yang diputus terbukti melakukan pelanggaran.
Ketiganya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Erdi mengatakan jika DRH disidang pada pukul 14.00-17.00 WIB, RVA pukul 09.30-13.00 WIB pada Senin 20 Januari 2025. Sedangkan, DA pukul 13.00-17.45 WIB dan PRS pukul 09.00-13.00 WIB pada Selasa 21 Januari 2025.
"(Putusan DRH) Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun, selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Erdi dalam keterangannya pada Kamis 23 Januari 2025.
Lalu, RVA dan DA mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum (reserse). Sedangkan, PRS mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 (empat) tahun.
Meski demikian, Erdi tak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas pelanggar.
Namun, berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, DRH diduga adalah mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Lalu, RVA yaitu mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Selanjutnya, DA adalah mantan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Terakhir, PRS merupakan mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Selain sanksi demosi, keempatnya juga dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari dan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sementara tiga orang yaitu ada DRH, DA dan PRS juga mendapat sanksi patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Februari sampai dengan 10 Februari 2025.
Selanjutnya, Erdi menyebut jika pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.
Majelis sidang etik menyatakan pelanggarDRH dan RVA telah menangkap WNI dan WNA dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Sementara, DA menangkap 4 (empat) WNI dan PRS menangkap 16 WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, kata dia, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).
"Serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," katanya.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ujar Erdi.
Dengan begitu, hingga saat ini sudah ada 32 polisi yang dijatuhi sanksi karena terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP.
Adapun, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut, jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
