Polda Banten Tangkap 11 Warga dan Santri, Kerugian Capai Rp11 Miliar
SERANG, REQNews - 11 warga dan santri di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap polisi. Enam orang yang ditangkap masih di bawah umur dan berstatus santri.
Ke-11 orang ditangkapi diamankan atas dugaan kasus perusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga penghasutan atas rusaknya beberapa fasilitas peternakan milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Cibetus, Padarincang.
“Mereka diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Selasa 11 Februari 2025.
Akibat peristiwa itu, kandang ayam, kantor administrasi dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.
Menurutnya, pembakaran ini didasari warga yang tidak senang dengan keberadaan PT Sinar Ternak Sejahtera.
Adapun ke-11 warga yang ditangkap berinisial DP, FR, PA, US, SO dan SA yang digerakan oleh seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lalu CP, NA, YS, MR dan AR yang sudah cukup umur dan berperan merusak dan memprovokasi massa.
"Kerugiannya mencapai Rp11 miliar," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP serta Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.