REQNews.com

Eks Dirjen Migas Kementerian ESDM Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah

News

Sabtu, 08 Maret 2025 - 11:02

Gedung Kementerian ESDM (Foto: Istimewa)Gedung Kementerian ESDM (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi, salah satunya mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Jumat 7 Maret 2025.    

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.    

"Mereka yang diperiksa yaitu TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024, ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020," kata Harli dalam keterangannya pada Sabtu 8 Maret 2025. 

Kemudian, ada CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas. 

Harli mengatakan bahwa para saksi diperiksa terkait dugaan korupsi atas nama tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan kawan-kawan. 

Meski demikian, Harli tak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap mereka. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.    

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.    

Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai PT. Pertamina dan tiga pihak swasta.      

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.    

Lalu, Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.    

Kemudian, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.    

Terbaru, ada Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.    

Kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.      

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.    

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.     

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti berupa 10 box kontainer dokumen, tiga kardus dokumenhingga sejumlah barang bukti elektronik.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.