Terancam Ekstradisi, Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Permohonan Jaminan
Singapua, REQNews.com -- Paulus Tannos, tersang korupsi e-KTP yang merugikan negara Republik Indonesia Rp 2,3 triliun, mengajukan permohonan jaminan karena ketakutan diekstradisi.
ChannelNewsAsia memberitakan Tannos akan tetap ditahan di Singapura sambil menunggu laporan medis dari penjara. Pengadilan, Kamis 13 Maret, mendengar pengacara Tannos telah mengajukan permohonan jaminan beserta dokumen pendukung yang merinci kondisi medis Tannos.
Tjhin Thian Po, nama Tionghoa Tannos, tinggal di Singapura sejak 2017. Ia penduduk tetap di Singapura dan memegang paspor diplomatik Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
Tannos kali pertama ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi pada 17 Januari, sambil menunggu permintaan resmi untuk ekstradisinya oleh Indonesia.
Singapura menerima permintaan resmi dari Indonesia pada 24 Februari, bersama dokumen-dokumen terkait, yang saat ini ditinjau pihak berwenang.
Penyebutan Tannos di pengadilan pada Kamis muncul tiga hari setelah pihak berwenang Singapura mengatakan sedang berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Tannos ke Indonesia.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan kepada wartawan bahwa Singapura akan melakukan apa pun untuk mempercepat masalah tersebut, dan seberapa cepat kasus diproses tergantung argumen Tannos dan pengacaranya, serta faktor-faktor seperti tanggal peradilan yang tersedia.
Kasus Tannos adalah yang pertama di bawah perjanjian ekstradisi baru Singapura-Indonesia, yang ditandantangani Januari 2022, dan mulai berlaku Maret 2024.
Masalah Kesehatan
Tannos muncul di pengadilan melalui tautan video atas pernyataannya bahwa ia mengenakan kemeja putih, tampak kurus, dan lemah.
Penasehat Hukum Negara Sarah Siaw memberi tahu pengadilan bahwa negara telah menerima permohonan jaminan yang diajukan pengacara Tannos pada Selasa malam, setelah batas waktu berlalu.
Siaw memberi tahu pengadilan bahwa negara juga telah menerima surat pernyataan dengan laporan medis dan dokumen dari pembela. Ia meminta untuk mengajukan surat pernyataan balasan palinglambat 17 April.
Surat pernyataan pembela adalah pernyataan faktual yang membutuhkan masukan dari penjara.
Pengacara Tannos mengatakan pengajuan permohonan itu terlambat karena kliennya telah dibawa ke RSU Changi, setelah mengeluh nyeri dada. Informasi kondisi Tannos tidak diberikan selama 24 sampai 48 jam.
Ia menambahkan telah mengajukan permohonan laporan medis kliennya dari rumah sakit, tapi keberatan dengan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan balasan pernyataan.
"Kami meminta jaminan pembebasan bersyarat pertama, jika jaminan ditolak untuk menahannya di rumah sakit. Tidak ada penyangkalan bahwa ia memiliki masalah medis dalam semua laporan medis yang saya buat," kata pengacara tersebut.
Berbicara kepada Tannos melalui seorang penerjeman, hakim mengatakan ia diwajibkan oleh hukum untuk bertanya kepanya apakah ingin menyetujui penyerahan diri ke negara asing.
Tannos menjawab dalam Bahasa Inggris; "Saya tidak ingin kembali ke Indonesia, Yang Mulai."
Setelah diingatkan untuk berbicara melalui penerjemah, Tannos mengatakan; Saya tidak bersedia kembali ke otoritas Indonesia.
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.