REQNews.com

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

News

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:01

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Dalam pemeriksaan ini, Rasamala Aritonang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Tessa menyebut, pemeriksaan rencananya bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA karyawan swasta," ungkapnya.

Diketahui, Rasamala Aritonang sempat menangani perkara SYL terkait pemerasan ke bawahan dan penerimaan gratifikasi.

Rasamala saat itu, mendampingi SYL bersama dengan Febri Diansyah.

Diketahui, SYL telah divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 12 tahun penjara. Hukuman tersebut telah diperberat setelah hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor 10 tahun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.