REQNews.com

Kejagung Masih Dalami Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di PT Sritex

News

Friday, 16 May 2025 - 15:30

PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang.PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang.

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih mendalami mengenai kasus dugaan korupsi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mencari bukti serta indikasi kerugian negaranya. 

"Kita harap tentu dari berbagai keterangan akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara," kata Harli dalam keterangannya pada Jumat 16 Mei 2025. 

Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa saat ini yang dilakukan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih berjalan dalam tahap penyidikan umum. 

Harli mengatakan bahwa penyelidik juga masih melakukan kajian serta mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan kerugian negara. 

"Terkait perkara itu masih bersifat umum dan penyidik terus melakukan pengumpulan bukti-bukti yang membuat supaya terang dari tindak pidana ini," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). 

Sementara itu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari perwakilan Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kasus ini. 

Diketahui, PT Sritex sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024. 

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. 

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

Usai dinyatakan pailit, pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. 

Manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.