REQNews.com

Eks Wamendes Gugat Roy Suryo Cs, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

News

Tuesday, 29 July 2025 - 17:00

Ilustrasi sidang (Foto:Istimewa)Ilustrasi sidang (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) RI, Paiman Raharjo, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 29 Juli 2025 siang untuk menghadiri sidang perdana perkara gugatan perdata Nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang ia layangkan sebelumnya.

Paiman Raharjo datang sekira pukul 10.00 WIB, Paiman didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan rekan.

Ia menggugat Roy Suryo dan enam orang lainnya karena keberatan disebut sebagai otak di balik pemalsuan ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Paiman menganggapnya sebagai fitnah.

Selain Roy Suryo, para tergugat lainnya yakni Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat II, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat III, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat IV, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat V, dan Hermanto sebagai Tergugat VI.

Terdapat para pihak lain yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

Di persidangan mayoritas para tergugat tak hadir, hanya Hermanto yang hadir melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu turut tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum Rektor UGM.

Sidang diputuskan ditunda menunggu para tergugat dan turut tergugat hadir di persidangan selanjutnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.