Usut Aliran Uang Kasus Mesin EDC Bank, KPK Periksa Direksi Qualita Indonesia
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa seorang direktur PT Qualita Indonesia sebagai saksi.
Adapun direktur PT Qualita Indonesia yang diperiksa sebagai saksi yakni Lea Djamilah Sriningsih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Lea Djamilah Sriningsih diperiksa pada Senin 4 Agustus 2025.
“Saksi hadir, dan didalami terkait aliran uang hasil pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),” ujar Budi, Selasa 5 Agustus 2025.
Budi mengatakan KPK mendalami pengondisian dalam proses pengadaan mesin EDC saat memeriksa saksi tersebut. Ia menjelaskan pengondisian yang dimaksud terkait mekanisme sewa mesin EDC bank.
“Nah itu didalami pengondisian yang dilakukan, termasuk juga pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC itu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun.
KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025. KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni berinisial CBH, IU, DS, EL, dan RSK.
Dua dari lima tersangka merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.