REQNews.com

KPK Menduga Immanuel Ebenezer Terima Duit dari Kasus Lain

News

Friday, 29 August 2025 - 16:31

Penampakan Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Diborgol. (Foto: Youtube Kompas Tv)Penampakan Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Diborgol. (Foto: Youtube Kompas Tv)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah uang terkait tindak pidana korupsi lain, diterima oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).

“Diduga ada penerimaan-penerimaan lain (ke Noel), makanya kita juga menggunakan Pasal 12 B (tentang gratifikasi),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025.

Diketahui, Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.

KPK terus melakukan pencarian aliran dana lain.

Asep menegaskan KPK berhak mengusut tindakan rasuah pejabat, meski tidak merugikan negara.

“Jadi, kami menduga bahwa ada penerimaan-penerimaan lain seperti itu, sehingga diterapkanlah Pasal 12 B, juga seperti gratifikasi,” ujar Asep.

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.