Wanita Ini Tuntut Keadilan, Sebagai Kasir Dituntut 5 Tahun, Sementara Bosnya Divonis 6 Bulan
MEDAN, REQNews - Viral di media sosial pengakuan seorang wanita bernama Lie Yung Ai (52) menuntut keadilan setelah mendapat tuntutan 5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa kasus pemalsuan surat Lie Yung Ai menilai tuntutan lima tahun yang diajukan JPU dalam kasus pemalsuan surat autentik terhadapnya sangat tidak adil. Apalagi, dalam kasus itu, direktur utama Sonny Wicaksono dan Ade Pinem selaku pihak notaris dijatuhi hukuman 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara.
"Dimana keadilan bagi saya. Saya hanya kasir yang diperintahkan membayar oleh atasan saya," kata Lie Yung Ai.
Permasalahan ini berawal dari perselisihan antar pemegang saham di tempat ia bekerja. Ia didakwa ikut serta dalam pembuatan akta palsu untuk menguntungkan salah satu pihak. Namun, menurut pengakuannya, ia hanyalah seorang staf dengan jabatan kasir yang menjalankan tugas pembayaran sesuai SOP perusahaan.
Nama Lie Yung Ai terseret karena melakukan pembayaran kepada notaris pembuat akta sesuai perintah perusahaan. Ironisnya, direktur selaku penanggung jawab perusahaan divonis 6 bulan penjara, dan notaris pembuat akta divonis 1,5 tahun penjara.
Kini ia memohon keadilan kepada Majelis Hakim agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. Ia merasa tidak tahu-menahu dan hanya menjadi korban keadaan. Apalagi, ia adalah tulang punggung keluarga sekaligus single parent dari 4 anak yang harus ia besarkan sendirian.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.