Yuk Berburu Tiket! Pemerintah Beri Diskon Pesawat, Kereta Api, hingga Kapal Laut saat Libur Nataru
JAKARTA, REQNews - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan angkutan Nataru 2025/2026 akan diberlakukan seperti halnya angkutan Lebaran 2025.
Diketahui, pemerintah telah memberikan sejumlah kebijakan stimulus untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kebijakan ini meliputi insentif hingga diskon tarif transportasi umum, satu di antaranya yakni pesawat.
"Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat lebaran," ujar Menhub Dudy, dikutip dari dephub.go.id, Minggu 19 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung sebagian PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, di mana sebesar 6 persen ditanggung pemerintah, sementara 5 persen sisanya dibayar oleh penumpang sebagai penerima jasa.
Tak hanya diskon tarif pesawat udara, paket stimulus diskon transportasi pada periode Nataru 2025/2026 juga meliputi diskon tiket kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.
Untuk tiket kereta api, diskon tarif akan diterapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 30 persen dari harga tiket normal.
Selanjutnya, diskon angkutan laut berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 20 persen tarif normal.
Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler pada periode perjalanan 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
