Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing di Jakarta Terbit Bulan Depan
JAKARTA, REQNews - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan konsumsi daging anjing dan kucing akan terbit dalam waktu satu bulan.
Pramono menyebutkan, regulasi itu saat ini dalam tahap finalisasi dan segera ditandatangani untuk memperkuat perlindungan terhadap hewan peliharaan serta menegakkan aturan pangan yang aman di Jakarta.
"Kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan, Pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan sesuai janji saya, dalam waktu sebulan," ujar Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2025.
Pramono menuturkan kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memastikan bahwa Jakarta bebas dari praktik konsumsi daging anjing dan kucing.
Ia mengingatkan aturan larangan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyebutkan hewan peliharaan tidak termasuk kategori bahan pangan.
"Dalam undang-undang sudah jelas, anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi. Jadi Pergub ini adalah penguatan di tingkat daerah agar pelaksanaannya lebih tegas," jelasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.