Pelaku Percobaan Pembunuhan Donald Trump Minta Dihukum Mati di Negara yang Izinkan Bunuh Diri
WASHINGTON, DC, REQNews - Pelaku percobaan pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Ryan Routh, membuat pengakuan mengejutkan dalam permohonan tertulisnya ke pengadilan. Ia meminta untuk ditempatkan di penjara di negara bagian yang mengizinkan bunuh diri dengan bantuan medis (assisted suicide).
Dia menyatakan ingin menukar nyawanya demi membebaskan warga Amerika yang ditahan di luar negeri.
Permintaan Routh terungkap dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Kamis 30 Oktober 2025.
Pria berusia 58 tahun itu menyampaikan bahwa dirinya “dengan hormat” ingin menjalani hukuman di wilayah yang memiliki regulasi yang memungkinkan seseorang mengakhiri hidupnya secara legal.
“Karena saya belum diberi penasihat hukum baru hingga 23 Oktober 2025 dan masih mewakili diri sendiri, saya dengan hormat meminta untuk ditempatkan di negara bagian yang memiliki kebijakan bunuh diri dengan bantuan,” tulis Routh dalam dokumennya.
Ia menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui penjara mana saja yang menerapkan kebijakan tersebut, namun berharap ada pihak yang bersedia memberikan daftar fasilitas yang relevan.
Tidak berhenti di situ, Routh juga mengajukan permintaan tidak lazim: agar hidupnya ditukar dengan kebebasan seorang warga Amerika yang kini dipenjara di luar negeri.
“Tak ada yang lebih terhormat daripada mati karena menukar [nyawa] pria Amerika dengan perempuan Iran yang memperjuangkan hak asasinya,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan beragam reaksi di kalangan publik dan pemerhati hukum di AS, mengingat permintaan seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam kasus kriminal modern.
Routh dinyatakan bersalah pada 23 September 2025 atas percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump. Ia melakukan serangan pada 15 September 2024, saat Trump sedang berkampanye menjelang Pemilihan Presiden AS 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.