KPK Siapkan Kedeputian Intelijen sebagai 'Mata dan Telinga' Pimpinan
JAKARTA REQNews — Komisi Pemberantasan Korupsi bersiap merombak struktur organisasinya dengan membentuk Kedeputian Intelijen, sebuah unit baru yang diproyeksikan menjadi penguat kerja pemberantasan korupsi sekaligus sensor dini bagi pimpinan lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan rencana tersebut telah masuk dalam arah kebijakan lembaganya. “Harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang nanti kami sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” kata Setyo dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.
Menurut Setyo, unit intelijen diperlukan untuk melengkapi struktur organisasi KPK, sekaligus menyesuaikan diri dengan pola kerja aparat penegak hukum lain yang memiliki unsur intelijen. Ia menyebut keberadaan komunitas intelijen di Indonesia sebagai salah satu pertimbangan.
“Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan,” ujarnya.
Setyo menegaskan, kedeputian baru itu akan tetap bergerak dalam kerangka tugas pemberantasan korupsi. Pembentukan unit tersebut, kata dia, akan melibatkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, terutama dalam perubahan nomenklatur dan penyusunan rincian tugas.
“Mudah-mudahan yang dilakukan Pak Sekjen bisa berhasil. Untuk tugas, job desk-nya nanti akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” katanya.
Saat ini, struktur organisasi KPK berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 terdiri dari lima kedeputian: Pendidikan dan Peran SertaMasyarakat; Pencegahan dan Monitoring; Penindakan dan Eksekusi; Koordinasi dan Supervisi; serta Informasi dan Data. Kehadiran Kedeputian Intelijen akan menjadi perluasan pertama dalam struktur kedeputian sejak penerbitan aturan tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
