KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menyeret pejabat legislatif dan pihak swasta dalam pengaturan proyek tahun anggaran 2024–2025.
Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 November 2025.
Empat orang itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2025, melengkapi daftar pelaku yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
“KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yaitu PW, RP, AT alias AG, dan MSB. Dua anggota DPRD dan dua dari pihak swasta,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, penahanan berlaku untuk 20 hari pertama, mulai 20 November hingga 9 Desember 2025, dan para tersangka dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus korupsi ini sebelumnya telah menyeret enam orang lain yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah; serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Seluruhnya telah menjalani proses persidangan dan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.